Kekurangan Guru Masih Jadi Tantangan, Sekolah di Tanah Bumbu Terkendala Aturan Rekrutmen

BATULICIN – Kekurangan tenaga pendidik akibat pensiun tahunan masih menjadi persoalan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hingga kini, kekosongan guru di sejumlah sekolah belum dapat segera teratasi karena proses rekrutmen dibatasi oleh regulasi nasional.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu yang diterima pada Selasa (20/1), kekurangan guru terjadi di jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Tercatat, saat ini Tanah Bumbu kekurangan sebanyak 215 guru SD dan 181 guru SMP.

Sementara itu, jumlah guru taman kanak-kanak (TK) dinilai relatif mencukupi. Namun, persoalan masih muncul pada distribusi tenaga pendidik yang belum merata. Dinas Pendidikan belum dapat melakukan mutasi guru secara langsung karena sebagian besar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terikat kontrak.

Sekretaris Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Dwi Teguh Effendi, menjelaskan bahwa setiap tahun sejumlah guru memasuki masa pensiun. Namun, penggantinya tidak dapat segera dipenuhi karena rekrutmen guru hanya dapat dilakukan melalui seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Menurutnya, larangan pengangkatan tenaga non-ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) membuat banyak sekolah mengalami kekosongan guru. Proses pengadaan guru baru pun memerlukan waktu yang cukup panjang dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

“Proses rekrutmen PNS dan PPPK membutuhkan waktu yang lama, sementara kebutuhan tenaga pendidik di sekolah bersifat mendesak,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat PTT, kekurangan guru di Tanah Bumbu dapat ditekan. Namun, pembatasan kewenangan tersebut menjadi kendala utama dalam menjaga ketersediaan tenaga pendidik di daerah.

Kondisi ini berdampak langsung pada proses belajar mengajar. Sebagai solusi sementara, sejumlah sekolah terpaksa menambah beban mengajar guru yang ada atau menggabungkan kelas, terutama di tingkat SD dan SMP.

“Padahal lulusan pendidikan keguruan di Tanah Bumbu cukup banyak, tetapi tidak bisa langsung direkrut. Lalu siapa yang menanggung pembiayaannya,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Dwi Teguh, juga tengah mempertimbangkan untuk menyampaikan kondisi kekurangan guru ini kepada pemerintah pusat guna mencari solusi kebijakan yang lebih fleksibel.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga non-ASN, termasuk guru honorer. Aturan tersebut bertujuan mengakhiri status honorer, dengan ketentuan ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Pejabat yang tetap melakukan pengangkatan honorer dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup