Satpol PP Tanah Bumbu Dirikan Pos Pengawas di Sarigadung, Tertibkan Warung Diduga Prostitusi Terselubung

BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu akan mendirikan pos pengawas di Desa Sarigadung sebagai langkah penertiban warung kopi yang diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung.

Pendirian pos pengawas tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pembongkaran warung-warung yang dinilai ilegal, dengan melibatkan unsur TNI agar proses penertiban berjalan aman dan efektif. Rencana pendirian pos dijadwalkan mulai Rabu (14/1).

Keberadaan pos pengawas ini tidak hanya untuk mengawasi proses pembongkaran, tetapi juga bertujuan mencegah warung yang telah ditertibkan kembali beroperasi secara ilegal.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, menyampaikan bahwa pihaknya berharap para pemilik warung dapat membubarkan aktivitas usahanya secara mandiri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh aparat.

“Kami berharap para pemilik warung dapat membubarkan sendiri aktivitas usahanya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebanyak 35 warung telah masuk dalam daftar penertiban. Para pemilik warung tersebut sebelumnya telah diberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk mengosongkan bangunan.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan warung masih beroperasi, maka pembongkaran secara paksa akan dilakukan. Selain itu, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan pihak PLN untuk melakukan pemutusan aliran listrik saat proses pembongkaran berlangsung.

“Penertiban ini difokuskan pada warung-warung yang dinilai meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Penertiban warung kopi tersebut bermula dari adanya keluhan warga yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada Oktober 2025 lalu. Warga menilai aktivitas di sejumlah warung tersebut tidak sesuai dengan norma masyarakat setempat.

Keluhan muncul karena pekerja perempuan di warung-warung tersebut kerap mengenakan pakaian yang dianggap tidak pantas. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Sebagai bentuk keberatan, warga juga mengumpulkan tanda tangan yang kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD. Dari hasil penelusuran, warung kopi yang dimaksud diduga kuat menjalankan praktik prostitusi terselubung, sehingga masyarakat berharap aktivitas tersebut segera dihentikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup