Satpol PP Tanah Bumbu Perpanjang Operasional Pos Pantau THM di Sarigadung
BATULICIN – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu memperpanjang masa operasional pos terpadu pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam (THM) di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Pos pengawasan tersebut difungsikan untuk memantau warung-warung yang sebelumnya berkedok usaha lain dan diduga digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi terselubung.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, menyampaikan bahwa perpanjangan operasional pos dilakukan dari jadwal awal yang berakhir pada 22 Januari menjadi hingga 31 Januari 2026. Selama periode tersebut, pos pantau beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 00.00 Wita.
“Saat ini aktivitas di lokasi sudah nihil, namun pengawasan tetap kami lakukan secara intensif,” ujarnya.
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, personel yang dikerahkan terdiri dari unsur Satpol PP, Damkar, perangkat desa, serta pihak kecamatan. Seluruh personel dibagi ke dalam beberapa sif agar pemantauan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah warung yang sebelumnya menjadi fokus pengawasan terlihat sudah tidak beroperasi. Beberapa bangunan bahkan tampak kosong dan tidak lagi digunakan.
Sebelumnya, pada 14 Januari 2026, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu telah melakukan penyisiran terhadap sejumlah THM di Desa Sarigadung sebagai langkah awal sebelum pendirian pos pengawasan terpadu. Penyisiran tersebut menyasar sedikitnya delapan titik yang masuk dalam daftar penertiban dan diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
Langkah penertiban dan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam di kawasan tersebut. Pemerintah daerah berharap, dengan keberadaan pos pantau terpadu, ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Desa Sarigadung dapat terus terjaga.




